Bolehkah
wanita haidh mengikuti pengajian di Masjid ?
Pertanyaan:
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bolehkah wanita haidh mengikuti
pengajian yang diadakan di masjid ?"
Jawaban:
Wanita
yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja
tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang
keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula
untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali
apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar
suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan
baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang
untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits
Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an
sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di
dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak
diperbolehkan.
Karena
itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shofiah mendapatkan haidh,
beliau berkata: "Apakah ia akan menjadikan kita tertahan?" Nabi saw
mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka
memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah.
Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh berdiam di masjid dan untuk
beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan
para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied
dan memerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat
tersebut.
(Fatawa
wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil dalam Al-Fatawa
Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa
tentang wanita 3" cetakan Darul Haq)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar