Translate

Rabu, 08 Mei 2013

KOPERASI



PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hampir setiap orang mengenal Koperasi. Walaupun perdefinisi Koperasi  dipahami secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk perusahaan yang unik. Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha  yang mereka lakukan (ILO, 1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan, “Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954).
Dari definisi-definisi tersebut bisa dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak-tidaknya terdapat dua unsur yang yang saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan unsure kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, Koperasi berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang, Koperasi memiliki watak sosial. Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Dilihat  dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin. Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi  berhubungan dengan ekonomi kerakyatan. Ekonomi Kerakyatan berpihak pada akyat miskin dan Koperasi memperjuangkan kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.Lalu apakah peran koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan yang paham pro rakyat ini? Inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini adalah :
·         Apakah peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan ?
·         Apakah koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan dan apakah Koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan sebagai system perekonomian
1.4 Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan penulisan diatas, makalah ini bermanfaat sebagai sarana pemberian informasi yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk bahan pemikiran tentang peran Koperasi. Sehingga dapat memacu pembaca untuk mengembangkan koperasi menjadi lebih baik, dan bisa lebih memperhatikan Koperasi.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi  lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Lebih jelasnya Ekonomi Kerakyatan meliputi :
1.    Menyusun perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
2.    Menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3.    Menguasai dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4.    Mengelola anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan memberikan subsidi.
5.    Menjaga stabilitas moneter.
6.    Memastikan setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7.    Memelihara fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34)
Ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah. Menurut Guru Besar, FE – UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam Ekonomi kerakyatan produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan bukan kemakmuran orang – seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dapat dilihat bahwa sebenarnya Ekonomi Kerakyatan adalah susunan perekonomian yang semenjak dulu hendak dibangun di Indonesia.
2.2 Koperasi
Dilihat dari asal katanya,Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara suka rela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Aturan-aturan pengoperasian koperasi yang kini menjadi Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale yang dijadikan dasar oleh dasar bagi Koperasi-koperasi di dunia adalah sebagai berikut :
a.    Keanggotaan yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b.    Pengawasan secara demokratis (democratic control)
c.    Bunga yang terbatas pada modal
d.    Pembagian SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e.    Penjualan dilakukan sesuai harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading cash)
f.     Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political, racial, religious neutrality)
g.    Barang-barang yang dijual harus merupakan yang asli, tidak rusak atau palsu
h.    Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan (promorion of education)
Di Indonesia Prinsip Koperasi telah dicantumkan dalam UU no.12 tahun 1967 dan UU no.25 tahun 1992,prinsip koperasi dinyatakan sebagai berikut ;
a.    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
b.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.     Pendidikan perkoperasian
g.    Kerjasma antar koperasi
Penjelasan mengenai Koperasi lainya juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945,antara lain dikemukakan :
“…perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Sedangkan menurut pasal 1 UU no 25/1992 Yang dimaksut koperasi di Indoensia adalah :
…badan usaha yang beranggotakan orang-perorang atau badan hukum, Koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.
Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3. Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud:
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan asyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional  alam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.3 Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn sebuah sistem perekonomian  yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan, satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989).
Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.    Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
2.    Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan emampuan. Oleh karena itu dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan.
3.    Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada pakasaan.
4.    Koperasi adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dankesatuan ekonomi nasional.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
Pada dasarnya ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang tercipta karena keadaan ekonomi masyarakat Indonesia yang masih di bawah rata–rata dibandingkan dengan keadaan ekonomi negara lain, khususnya pada era globalisasi  saat ini.
Menurut Revrisond Baswir, ” Ekonomi kerakyatan hanyalah ungkapan lain demokrasi ekonomi.”  Dari pernyataan tersebut, menurut saya ekonomi kerakyatan adalah salah satu cara untuk membangun sistem perekonomian yang berbasis pada keputusan dan kehendak rakyat terhadap semua faktor ekonomi yang menyangkut kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Yang sekarang jadi pertanyaan adalah, ”apa hubungannya ekonomi kerakyatan dengan koperasi? ” Apabila dikaitkan antara kedua hal tersebut pasti banyak pro dan konta. Pasalnya, memang koperasi adalah tulang punggung pertama dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia dan ekonomi kerakyatan adalah sistem yang digunakan. Namun ada yang menyebutkan bahwa antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi adalah hal yang tidak identik (http://susansutardjo.wordpress.com/2010/07/01/ekonomi-kerakyatan-tidak-identik-koperasi/). Sedangkan menurut pendapat saya kedua hal ini memang sangat memiliki keterkaitan, serupa tapi tak sama. Mengapa ? Karena ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang secara garis besar menitikberatkan terhadap kesejahteraan rakyat. Sedangkan koperasi adalah badan yang digunakan sebagai sarana nyata untuk menerapkan ekonomi kerakyatan tersebut. Meskipun koperasi pada dasarnya berbasis azas kekeluargaan. Namun, pada koperasi juga memiliki tujuan yang sama, yakni untuk mensejahterakan rakyat.
Maka, secara teori bila kedua hal tersebut dikaitkan. Ekonomi kerakyatan adalah sistemnya, dan koperasi adalah sarananya Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu adalah koperasi.
Eksistensi koperasi sebagai Badan Hukum kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25  Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksana-annya, Peraturan Pemerintah Nomor 4  Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 104/Kep./M.KUKM/III/2004. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ekonomi kerakyatan merupakan suatu sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat.
sistem Ekonomi kerakyatan adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat
Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha  yang mereka lakukan.
Koperasi adalah tulang punggung pertama dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia dan ekonomi kerakyatan adalah sistem yang digunakan.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Sularso,  2005,  Kembali  Ke  Jatidiri  Koperasi,  Infokop Nomor  26  Tahun  XX  2005,
  2. Mintorahardjo, Sukowaluyo, 2004, Menuju Welfare State Melalui Koperasi, Koperasi Dalam Perspektif Masa Depan, Infokop, Nomor 24, Tahun XX, 2004
  3. Infokop, 2004, Koperasi Dalam Perspektif Masa Depan, No. 24, Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Prawirokusumo, Soeharto. 2001, Ekonomi Rakyat, Kosep, Kebijakan, dan Strategi, BPFE, Yogyakarta.

Tidak ada komentar :