PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hampir setiap orang mengenal Koperasi.
Walaupun perdefinisi Koperasi dipahami
secara berbeda-beda, tetapi secara umum koperasi dikenal sebagai suatu bentuk
perusahaan yang unik. Beberapa pengertian Koperasi menyebutkan, “Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang
diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai
dengan usaha yang mereka lakukan (ILO,
1966 dikutip dari Edilius dan Sudarsono,1993). Pengertian lainya menyebutkan,
“Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan
hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi
didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta,1954).
Dari definisi-definisi tersebut bisa
dilihat bahwa dalam Koperasi Setidak-tidaknya terdapat dua unsur yang yang
saling berkaitan satu sama lain. Unsur pertama adalah unsur ekonomi, sedangkan
unsure kedua adalah unsur sosial. Sebagai suatu bentuk perusahaan, Koperasi
berusaha memperjuangkan pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggotanya secara
efisien. Sedangkan sebagai perkumpulan Orang, Koperasi memiliki watak sosial.
Keuntungan bukanlah tujuan utama Koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Bung
Hatta (1954), yang lebih diutamakan dalam koperasi adalah peningkatan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Dilihat dari yang telah diutarakan diatas, Koperasi
tampak memiliki hubungan dengan Ekonomi Kerakyatan yang saat ini sedang ramai
dibicarakan dan dijadikan slogan oleh para Capres.Isu ekonomi memang menjadi
tema utama saat ini. Ekonomi Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi
yang berpihak pada rakyat. Dalam hal ini yang dimaksut adalah rakyat miskin.
Tentunya Ekonomi kerakyatan sangat diminati oleh kalangan menengah kebawah yang
menganggap bahwa paham ini adalah paham yang tepat. Tampak jelas koperasi berhubungan dengan ekonomi kerakyatan.
Ekonomi Kerakyatan berpihak pada akyat miskin dan Koperasi memperjuangkan
kebutuhan ekonomi para anggotanya dan memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya.Lalu apakah peran koperasi dalam Ekonomi
Kerakyatan yang paham pro rakyat ini? Inilah yang akan dibahas dalam makalah
ini.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini
adalah :
·
Apakah
peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan ?
·
Apakah
koperasi memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan?
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah
untuk mengetahui peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan dan apakah Koperasi
memiliki peran penting dalam Ekonomi Kerakyatan sebagai system perekonomian
1.4
Manfaat Penulisan
Berdasarkan tujuan penulisan diatas, makalah
ini bermanfaat sebagai sarana pemberian informasi yang nantinya dapat
dimanfaatkan untuk bahan pemikiran tentang peran Koperasi. Sehingga dapat
memacu pembaca untuk mengembangkan koperasi menjadi lebih baik, dan bisa lebih
memperhatikan Koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana
dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang
ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip
dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut
dapat disaksikan betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi
kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran
negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan
koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan
segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Lebih jelasnya Ekonomi Kerakyatan
meliputi :
1.
Menyusun
perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
mengembangkan koperasi (Pasal 33 ayat 1).
2.
Menguasai
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak; mengembangkan BUMN (Pasal 33 ayat 2).
3.
Menguasai
dan memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat 3).
4.
Mengelola
anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat; memberlakukan pajak progresif dan
memberikan subsidi.
5.
Menjaga
stabilitas moneter.
6.
Memastikan
setiap warga negara memperoleh haknya untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2).
7.
Memelihara
fakir miskin dan anak terlantar (Pasal 34)
Ekonomi kerakyatan merupakan suatu
sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah. Menurut
Guru Besar, FE – UGM ( alm ) Prof. Dr. Mubyarto, sistem Ekonomi kerakyatan
adalah system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan
menunjukkan pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat. Dalam Ekonomi
kerakyatan produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau
pemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di
utamakan bukan kemakmuran orang – seorang. Sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dapat dilihat bahwa sebenarnya Ekonomi
Kerakyatan adalah susunan perekonomian yang semenjak dulu hendak dibangun di
Indonesia.
2.2
Koperasi
Dilihat dari asal katanya,Istilah
koperasi berasal dari bahasa Inggris co-operation yang berarti usaha bersama.
Secara umum Koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara suka rela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi
mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Aturan-aturan pengoperasian koperasi yang kini menjadi Prinsip-prinsip Koperasi
Rochdale yang dijadikan dasar oleh dasar bagi Koperasi-koperasi di dunia adalah
sebagai berikut :
a.
Keanggotaan
yang bersifat terbuka (open memberships and voluntary)
b.
Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
c.
Bunga
yang terbatas pada modal
d.
Pembagian
SHU yang sesuai dengan jasa anggota (proportional distribution of surplus)
e.
Penjualan
dilakukan sesuai harga pasar yang berlaku dan secara tunai (trading cash)
f.
Tidak
ada diskriminasi berdasarkan ras, suku, agama dan politik (political, racial,
religious neutrality)
g.
Barang-barang
yang dijual harus merupakan yang asli, tidak rusak atau palsu
h.
Pendidikan
terhadap anggota secara berkesinambungan (promorion of education)
Di Indonesia Prinsip Koperasi telah
dicantumkan dalam UU no.12 tahun 1967 dan UU no.25 tahun 1992,prinsip koperasi
dinyatakan sebagai berikut ;
a.
Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usahamasing-masing anggota
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoperasian
g.
Kerjasma
antar koperasi
Penjelasan mengenai Koperasi lainya
juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 33 UUD 1945,antara lain dikemukakan :
“…perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi.
Sedangkan menurut pasal 1 UU no
25/1992 Yang dimaksut koperasi di Indoensia adalah :
…badan usaha yang beranggotakan orang-perorang
atau badan hukum, Koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dijelaskan pada bab II dalam dua pasal.
Landasan dan asas koperasi dijelaskan
dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3. Berikut kutipan
bunyi lengkap pasal dimaksud:
Pasal
2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal
3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan asyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perkeonomian nasional
alam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.3
Peran Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi Kerakyatan adalah merupakn
sebuah sistem perekonomian yang ditujukan
untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan
memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran
rakyat.
Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu
seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau
demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga
masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan
dan pengawasan anggota masyarakat sendiri (Mubyarto, 2002). Prinsip demokrasi
ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang
berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan
dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk perusahan,
satu-satunya bentuk perusahaan yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Peranan Koperasi dalam Ekonomi
Kerakyatan bisa dilihat dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai
Pengertian Koperasi di Indonesia ( lihat Anonim,1989).
Pengertianya adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi
didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya,
Kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan
perusahaan. Dengan adanya perusahaan yang dimilki secara bersama-sama, maka
diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik disbanding
dengan dilakukan oleh masing-masinganggota secara perorangan.
2.
Koperasi
didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan emampuan. Oleh karena itu
dipandang perlu untuk menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih
besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri
sendiri atas dasar keyakinan akan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa
setia kawan.
3.
Koperasi
didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Tidak boleh ada pakasaan.
4.
Koperasi
adalah salah satu pelaku ekonomi, artinya koperasi merupakan bagian dari
penyelenggara perekonomian yang berdasar demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dankesatuan ekonomi
nasional.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia
mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian
dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi
pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana
ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya,
tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan
sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok
bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini
agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial
itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
Pada dasarnya ekonomi kerakyatan
adalah sistem ekonomi yang tercipta karena keadaan ekonomi masyarakat Indonesia
yang masih di bawah rata–rata dibandingkan dengan keadaan ekonomi negara lain,
khususnya pada era globalisasi saat ini.
Menurut Revrisond Baswir, ” Ekonomi
kerakyatan hanyalah ungkapan lain demokrasi ekonomi.” Dari pernyataan tersebut, menurut saya
ekonomi kerakyatan adalah salah satu cara untuk membangun sistem perekonomian
yang berbasis pada keputusan dan kehendak rakyat terhadap semua faktor ekonomi
yang menyangkut kesejahteraan rakyat itu sendiri.
Yang sekarang jadi pertanyaan adalah,
”apa hubungannya ekonomi kerakyatan dengan koperasi? ” Apabila dikaitkan antara
kedua hal tersebut pasti banyak pro dan konta. Pasalnya, memang koperasi adalah
tulang punggung pertama dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia dan
ekonomi kerakyatan adalah sistem yang digunakan. Namun ada yang menyebutkan
bahwa antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi adalah hal yang tidak identik (http://susansutardjo.wordpress.com/2010/07/01/ekonomi-kerakyatan-tidak-identik-koperasi/).
Sedangkan menurut pendapat saya kedua hal ini memang sangat memiliki
keterkaitan, serupa tapi tak sama. Mengapa ? Karena ekonomi kerakyatan adalah
sistem ekonomi yang secara garis besar menitikberatkan terhadap kesejahteraan
rakyat. Sedangkan koperasi adalah badan yang digunakan sebagai sarana nyata
untuk menerapkan ekonomi kerakyatan tersebut. Meskipun koperasi pada dasarnya
berbasis azas kekeluargaan. Namun, pada koperasi juga memiliki tujuan yang
sama, yakni untuk mensejahterakan rakyat.
Maka, secara teori bila kedua hal
tersebut dikaitkan. Ekonomi kerakyatan adalah sistemnya, dan koperasi adalah
sarananya Eksistensi koperasi di Indonesia tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat (1) dengan penjelasannya, bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai itu
adalah koperasi.
Eksistensi koperasi sebagai Badan Hukum
kedudukannya diperoleh melalui suatu prosedur hukum koperasi yang diatur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksana-annya, Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi sebagai pengganti Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
UKM Nomor 104/Kep./M.KUKM/III/2004. Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil dan Menengah Nomor 36/Kep/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Ekonomi kerakyatan merupakan suatu
sistem ekonomi yang memberikan pemihakan kepada pelaku ekonomi lemah. Ekonomi
Kerakyatan biasa dikenal orang sebagai paham ekonomi yang berpihak pada rakyat.
sistem Ekonomi kerakyatan adalah
system ekonomi yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan menunjukkan
pemihakan sungguh – sungguh pada ekonomi rakyat
Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip
bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan,selain itu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.
Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu
bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing
memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia
menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
Koperasi adalah tulang punggung
pertama dalam pembangunan bidang ekonomi di Indonesia dan ekonomi kerakyatan
adalah sistem yang digunakan.
DAFTAR
PUSTAKA
- Sularso, 2005, Kembali Ke Jatidiri Koperasi, Infokop Nomor 26 Tahun XX 2005,
- Mintorahardjo, Sukowaluyo, 2004, Menuju Welfare State Melalui Koperasi, Koperasi Dalam Perspektif Masa Depan, Infokop, Nomor 24, Tahun XX, 2004
- Infokop, 2004, Koperasi Dalam Perspektif Masa Depan, No. 24, Kementerian Koperasi dan UKM
- Prawirokusumo, Soeharto. 2001, Ekonomi Rakyat, Kosep, Kebijakan, dan Strategi, BPFE, Yogyakarta.